Hubungan
antara 4 kompetensi guru terhadap kemampuan pendidik
Disusun
oleh :
Shinta Dwi Kurnia (06091009017)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
2011
A. Pengertian Kompetensi Guru
Untuk melaksanakan tugas-tugas dengan baik, guru memerlukan kemampuan.
Cooper (dalam Zahera, 1997) mengemukakan bahwa guru harus memiliki kemampuan
merencanakan pengajaran, menuliskan tujuan pengajaran, menyajikan bahan
pelajaran, memberikan pertanyaan kepada siswa, mengajarkan konsep,
berkomunikasi dengan siswa, mengamati kelas, dan mengevaluasi hasil belajar
Kompetensi guru adalah kemampuan atau kesanggupan guru dalam mengelola
pembelajaran. Titik tekannya adalah kemampuan guru dalam pembelajaran bukanlah
apa yang harus dipelajari (learning what to be learnt), guru dituntut mampu
menciptakan dan menggunakan keadaan positif untuk membawa mereka ke dalam
pembelajaran agar anak dapat mengembangkan kompetensinya (Rusmini, 2003). Guru
harus mampu menafsirkan dan mengembangkan isi kurikulum yang digunakan selama
ini pada suatu jenjang pendidikan yang diberlakukan sama walaupun latar
belakang sosial, ekonomi dan budaya yang berbeda-beda (Nasanius Y, 1998).
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud
dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya
sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang
tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan
atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang
menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun
yang kuantitatif.
Robbins (2001:37) menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu kapasitas
seseorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan.
Selanjutnya dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu
faktor kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Kemampuan intelektual adalah
kemampuan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan mental sedangkan kemampuan
fisik adalah kemampuan yang di perlukan untuk melakukan tugas-tugas yang
menuntut stamina, kecekatan, kekuatan, dan keterampilan.
Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan
kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan
profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian
di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Agar guru mampu berkompetensi harus memiliki jiwa inovatif, kreatif dan
kapabel, meninggalkan sikap konservatif, tidak bersifat defensif tetapi mampu
membuat anak lebih bersifat ofensif (Sutadipura, 1994).
B. Kompetensi Guru
1. Kompetensi
Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah
“kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini
dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan
program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola
proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
a. Kompetensi
Menyusun Rencana Pembelajaran
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana
pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih
materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan metode/strategi
pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga
pembelajaran, (6) mampu menyusun
perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu
mengalokasikan waktu.
b. Kompetensi
Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program
yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah
keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan
rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar
penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah
metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum
dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar
mengajar meliputi (1) membuka pelajaran, (2) menyajikan materi, (3) menggunakan
media dan metode, (4) menggunakan alat peraga, (5) menggunakan bahasa yang
komunikatif, (6) memotivasi siswa, (7) mengorganisasi kegiatan, (8)
berinteraksi dengan siswa secara komunikatif, (9) menyimpulkan pelajaran, (10)
memberikan umpan balik, (11) melaksanakan penilaian, dan (12) menggunakan
waktu.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa melaksanakan proses belajar
mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia,
dengan tujuan membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa dalam
pembelajaran.
c. Kompetensi
Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi
program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah
ditetapkan.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi
penilaian belajar peserta didik, meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan
tingkat kesukaran,(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu
memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu
mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis
hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian,
(8) mampu menentukan korelasi soal
berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil
penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis,
(11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi
kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil
penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil
tindak lanjut, dan (16) mampu
menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.
Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator
(1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan
penilaian.
2. Kompetensi
Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki
karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan
pengembangan sumber daya manusia.
Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan
yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil
sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan
“ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor
terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti
profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis.
Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir
yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi
tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan
berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan
terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan
pengenalan.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian
adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa
serta menjadi teladan peserta didik”. Kompetensi personal ini mencakup
kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri,
pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for
Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan
tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya
dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang
estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang
benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan
martabat manusia.
3. Kompetensi
Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam”. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian
dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta
metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan
sejawat guru lainnya.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for
Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan
dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis,
psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai
dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata
pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat
menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu menggunakan berbagai alat
pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan
dan melaksanakan program pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar
dan (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi (1)
pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian
akademik.Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti informasi perkembangan
iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2)
mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model
pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun diktat pelajaran, (6)
menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9)
melakukan penelitian ilmiah (action research), (10) menemukan teknologi tepat
guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13)
mengikuti pelatihan terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan
(15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
4. Kompetensi
Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil
mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan
interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen
kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar”.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for
Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya
atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat
dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan
peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif
kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan
kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik
sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam
melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3)
mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan
kemajuan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui
indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala
sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang
tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
Kemampuan mengajar guru yang sesuai dengan tuntutan standar tugas yang
diemban memberikan efek positif bagi hasil yang ingin dicapai seperti perubahan
hasil akademik siswa, sikap siswa, keterampilan siswa, dan perubahan pola kerja
guru yang makin meningkat, sebaliknya jika kemampuan mengajar yang dimiliki
guru sangat sedikit akan berakibat bukan saja menurunkan prestasi belajar siswa
tetapi juga menurunkan tingkat kinerja guru itu sendiri.
Untuk itu kemampuan mengajar guru menjadi sangat penting dan menjadi
keharusan bagi guru untuk dimiliki dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa
kemampuan mengajar yang baik sangat tidak mungkin guru mampu melakukan inovasi
atau kreasi dari materi yang ada dalam kurikulum yang pada gilirannya
memberikan rasa bosan bagi guru maupun siswa untuk menjalankan tugas dan fungsi
masing-masing.
Jadi, keempat kompetensi diatas sangat berhubungan satu sama lain.
Namun, yang terpenting dalam kaitan
dengan tugas pokok guru adalah kompetensi profesional. Kompetensi ini tercermin
dari penguasaan substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang didukung penguasaan tiga kompetensi
tersebut secara integratif. Kompetensi pedagogik, kepribadian, dan sosial juga
perlu dimiliki oleh setiap guru.
Daftar Pustaka
Sutadipura,
1994. Kompetensi Guru dan Kesehatan
Mental. Bandung: Penerbit Angkasa.
Uzer usman, Moh.
2002. Menjadi Guru yang Profesional.
Edisi kedua. Bandung: Remadja Rosdakarya.
Soetjipto,
Raflis Kosasi. 1999. Profesi Keguruan.
Jakarta: Rineka Cipta.
http://sitimasruroh.blogspot.com/2009/11/kompetensi-guru.html
http://rastodio.com/pendidikan/pengertian-kompetensi-guru.html
pas banget dengan yg kucari.thanks ya
ReplyDelete